PADMA Indonesia Nilai Putusan PN Ngada Rendahkan Harkat dan Martabat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Adat Ngada

Posted by : jurnalnt February 1, 2025 Tags : BAJAWA , DPR RI , KEJAKSAAN

BAJAWA,jurnalntt.com|  Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan perkara nomor:53/Pid-B/2024/pn.BJW pada Kamis (30/1/2025).

Ketua Perwakilan PADMA Indonesia Ngada, Lambert Gisi Turu, dalam keterangan yang diterima media ini, Sabtu (1/2/2025), menilai Keputusan Majelis Hakim di PN Ngada melecehkan harkat dan martabat korban tindak pidana kekerasan seksual dan hukum adat Ngadha (Bajawa) umumnya dan hukum adat Desa Kila, Kecamatan Aimere.

Adapun Keputusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni memvonis bapak Yakobus Ture Boro sebagai Mosalaki juru KEKU (menyampaikan pesan adat, red) dengan hukuman 2 bulan penjara.

Sementara ibu Imelda Goti sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dihukum 4 bulan penjara, serta Fenansius Dae sebagai suami Korban TPKS dihukum 4 bulan penjara.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat Tuntutan Jaksa nomor register perkara:PDM-27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024.

“Aparat Penegak Hukum (APH)yakni Polsek Aimere, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Negeri Ngada, diduga kuat telah mengangkangi hukum adat Ngadha (Bhajawa), khususnya Desa Kila, kecamatan Aimere,” kata Lambert
Gisi Turu.

Terpanggil nurani untuk menegakkan Keadilan dan martabat hukum Adat Ngadha (Bhajawa), maka PADMA Indonesia perwakilan Ngada bersama PADMA Indonesia Pusat, menyatakan;

Pertama, memperjuangkan keadilan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah dikriminalisasi hukum dan didiskriminasi HAM oleh Aparat Penegak Hukum di Ngada, dengan melaporkan secara resmi ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri.

Kedua, segera melaporkan secara Resmi Polsek Aimere ke Propam Mabes Polri; Kejari Ngada ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan; Majelis Hakim PN Ngada ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial serta ke Komnas HAM, Komnas Perempuan serta Komisi III DPR RI.

Ketiga, mengajak Solidaritas masyarakat adat Ngadha dan Pers beserta Penggiat HAM untuk mendesak APH di Ngada yang telah melecehkan harkat dan martabat perempuan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menghormati maratabat Hukum Adat Ngadha untuk segera angkat kaki dari Ngada.

“Mari jaga martabat hukum adat Ngadha (Bhajawa). Semua bentuk perjuangan untuk patuh pada hukum adat sehingga tercipta perdamaian dan terpenuhinya hak perempuan atas keadilan,” tegas Lambert Gisi Turu.*

RELATED POSTS
FOLLOW US