JAKARTA, jurnalntt.com| — Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ditetapkan secara resmi oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan Komnas HAM RI sebagai daerah Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia (human trafficking).
Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyebut kondisi Darurat harus diikuti dengan langkah darurat juga oleh Negara.
“Faktanya, Negara bahkan melakukan pembiaran tanpa langkah darurat baik pencegahan maupun penegakan hukum TPPO. Polda NTT lebih sibuk mengkriminalisasi Ipda Rudy Soik ketimbang memberantas dan memproses hukum Pelaku TPPO para aktor intelektual dan beking-beking oknum pejabat APH,” ungkap Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11/2024).
Gabriel menegaskan, fakta membuktikan bahwa ada Korban TPPO asal NTT yang meninggal di Negeri Jiran Malaysia yang dieksploitasi juga oleh Mafia Peti Mati dengan memeras keluarga di Kampung yang miskin untuk membiayai kepulangan kembali ke NTT.
“Harapan besar rakyat NTT, khususnya para Korban TPPO; baik yang masih hidup maupun yang meninggal saat ini tinggal Presiden Prabowo Subianto,” kata Gabriel.
Gabriel menyinggung, Pemprov NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT sedang sibuk dengan urusan Pilkada.
Namun demikian, jeritan hati Korban TPPO NTT wajib diambil langkah tegas oleh Presiden Prabowo dan Semua Jajaran Kabinet Merah Putih.
“Jika menganaktirikan rakyat NTT, maka jangan heran mereka akan meminta bantuan kepada Paus Fransiskus selaku Kepala Negara Vatikan untuk menyelamatkan mereka,” kata Gabriel.
Gabriel berkomitmen, terpanggil nurani untuk menyuarakan jeritan pilu Korban TPPO, baik yang masih hidup seperti Mama Mariance Kabu, dkk maupun yang sudah meninggal dan bersiap balik dalam peti mati ke NTT, maka PADMA Indonesia menyatakan:
Pertama, meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menyelamatkan Korban TPPO yang meninggal di Malaysia, agar dipulangkan ke Indonesia, dan Korban TPPO yang masih hidup di Negeri Jiran aar diselamatkan dan diurus dokumen resmi mereka bekerjasama lintas kementerian Kabinet Merah Putih yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementeriaan Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM dan Kementerian serta Lembaga Negara terkait lainnya termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Perlindungan PMI dan Kemnaker agar secara serius menyiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Latihan Kerja (BLK) PMI Profesional dan diurus betul melalui Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI).
Ketiga, mendesak Presiden Prabowo agar memerintahkan Menko Polhukham dan Kapolri untuk segera menangkap, menahan dan memproses hukum Pelaku Lapangan, Korporasi dan Beking-Beking APH; mulai dari NTT hingga ke Negeri Jiran Malaysia.
Keempat, segera mengungkap kejahatan Human Trafficking melalui Korban TPPO yang masih hidup (Mama Mariance Kabu) dan Saksi Kunci Penyidik TPPO Mama Mariance (Ipda Rudy Soik) sebagai justice collaborator pemberantasan sindikat TPPO.
“Atas nama kemanusiaan, STOP Bajual Orang!!,” desak Gabriel yang juga aktif sebagai Penggiat gerakam Anti Human Trafficking itu.