Diduga Serobot Pemilik Rumah Sah Disertai Ancaman, Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam Polri

Posted by : jurnalnt December 22, 2024 Tags : BRIMOB , DEPOK , OKNUM

DEPOK,jurnalntt.com| Seorang oknum anggota Gegana Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat berinisial MI, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).

Oknum MI diduga menempati rumah secara ilegal disertai ancaman terhadap pemilik sah rumah yang ditempatinya.

Laporan pengaduan disampaikan pihak yang meyakini sebagai pemilik sah rumah tersebut.

MI dilaporkan ke Divisi Propam karena yang bersangkutan adalah anggota Polri yang bertugas di Gegana Kelapa Dua.

“Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Iptu Muhamad Imron (MI) selaku anggota Gegana Korbrimob Polri, berupa menguasai tanah dan bagunan (rumah) yang bukan miliknya,” demikian kutipan laporan pengaduan yang dikeluarkan Rosiandrea dari Divisi Propam Polri.

Tindakan oknum MI, selain melanggar hukum, juga tidak sejalan dengan apa yang selalu digaungkan Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri, Komjen Pol. Drs, Imam Widodo, M.Han, yang selalu menegaskan bahwa tugas-tugas Brimob itu tidak terlepas dari fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Untuk itu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas.

Pihak Propam Polri sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut dan menunggu bagian layanan Propam yang akan menindaklanjuti laporan.

Adapun rumah yang ditempati oknum MI terletak di Perumahan Pelita Residence Blok B 1A, Sukatani, Tapos, Depok.

Sesuai dengan sejumlah dokumen resmi, rumah tersebut merupakan milik Devid.

Selain menempati rumah secara ilegal, oknum MI juga diketahui melakukan ancaman akan memenjarakan Devid, karena dia beralasan sebagai anggota Polri.

Seperti diketahui, Polri sebagaimana UU Nomor2/ 2002, tepatnya Bab III tentang Tugas dan Wewenang pasal 13, disebutkan Tugas Pokok Polri yakni: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Brimob merupakan pelaksana utama Polri sebagai pasukan penindak gangguan keamanan dalam negeri (kamdagri) berintensitas tinggi.

Dalam beberapa kesempatan, Dankor Brimob Polri, Komjen Pol. Drs, Imam Widodo, M.Han
mengingatkan tugas-tugas Brimob itu tidak terlepas dari fungsi Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dikatakan Imam Widodo, sebagai pasukan penindak Polri, Brimob selalu siap mengemban tugas-tugasnya dengan secara dini menguasai persoalan poleksosbud.

RELATED POSTS
FOLLOW US