
ENDE,– jurnalntt.com| Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan advokasi persiapan data dan kesiapan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan Kabupaten Ende, Rabu (23/7/7/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) terkait yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), para Kepala Sekolah, para pengawas Pendidikan Menengah, Dasar dan PAUD, serta para petugas Kesehatan.
Gambaran Tentang Program MBG
Dalam presentasenya, fungsional BPMP NTT, Pak Warsi, menjelaskan latar belakang program MBG, dasar hukum, tujuan dan sasaran, hingga peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan terhadap program MBG tersebut.
Adapun tujuan utama program MBG yakni membangun generasi sehat, cerdas dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara tujuan khusus program MBG bidang pendidikan yakni meningkatkan prestasi, partisipasi dan kehadiran siswa dan mengurangi anak putus sekolah.
Sedangkan sasaran program MBG yakni seluruh peserta didik di satuan Pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.
Program MBG melibatkan peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
Di tingkat pusat ada peran dan tanggung jawab Kemendikdasmen dan Kemenangan, Badan Gizi Nasional, Kemenkes, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara di tingkat daerah ada peran dan tanggung jawab Satuan Pendidikan di bawah
Kemendikdasmen (BBPMP/BPMP), Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, kantor/kanwil Kemenag, Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan di lingkup daerah:
1. BBPMP/BPMP
-) Mendukung pelaksanaan MBG di daerah melalui koordinasi dan sosialisasi.
-) Mendukung pelaksanaan MBG di daerah melalui advokasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan satuan Pendidikan dalam penyiapan dan pelaksanaan MBG di satuan Pendidikan.
-) Mendukung pelaksanaan edukasi gizi dan PHBS dalam pelaksanaan program MBG melalui advokasi.
-) melakukan pantauan dan evaluasi.
2. Pemerintah Daerah
*) Mengkoordinasikan upaya dan dukungan lintas OPD, termasuk membentuk dan membina jalur koordinasi di wilayahnya.
*) Menyiapkan infrastruktur.
*) Membina rantai pasokan makanan.
*) Mendorong peningkatan kapasitas lintas OPD secara terintegrasi.
*) Memberikan pendampingan penyelenggaraan program MBG.
*) Melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
-) Mendukung melalui kebijakan di tingkat kabupaten/kota dalam hal pemenuhan kesiapan dan persiapan satuan Pendidikan dalam program MBG.
-) Menjalankan supervisi dan evaluasi melaksanakan program MBG di satuan yang pendidikan dan melaporkannya kepada Kemendikdasmen.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
*) Pembinaan dalam pendampingan edukasi gizi dan kesehatan di satuan pendidikan di wilayah kerja puskesmas.
*) Melakukan pengawasan keamanan pangan bersama puskesmas program MBG.
*) Melakukan penanganan KLB keracunan pangan dalam program MBG.
5. Satuan Pendidikan
-) Sebagai penerima manfaat memberikan dukungan dalam hal: menerima dan mendistribusikan MBG kepada peserta didik di satuan pendidikannya, mengkoordinasikan setiap kejadian dengan pemangku kebijakan terkait, dan melaksanakan proses sosialisasi dan edukasi gizi dan PHBS dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler secara berkesinambungan.
Terdapat 4 pilar penting dalam persiapan program MBG di satuan pendidikan; yakni sarana dan prasarana, database peserta didik, sumber daya pendukung, serta rencana pembiayaan.
Sementara itu, petugas pelaksana MBG di satuan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama di sekolah secara terstruktur dan terkoordinasi.
Kepala Sekolah memiliki peran kunci. Peran teknis yakni oleh guru pembina UKS, perabln harian oleh petugas pelaksana harian, sedangkan peran di kelas oleh guru pendamping.
Dijelaskan bahwa edukasi gizi dan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam program MBG di satuan pendidikan dapat diintegrasikan secara holistik melalui 5 pendekatan;
Pertama, pada saat pelaksanaan MBG; guru pendamping mengelola waktu makan di satuan pendidikan untuk menyampaikan edukasi gizi harian dan mendorong pembiasaan makan bergizi.
Kedua, Intrakurikuler; dengan menyisipkan materi gizi seimbang, keamanan pangan, serta PHBS dalam mata pelajaran melalui metode proyek atau diskusi berbasis kasus.
Ketiga, Kokurikuler; seperti praktek mencuci tangan sebelum makan, pengolahan sampah makanan, atau pembuatan jadwal makan di rumah dengan menu bergizi bersama guru dan siswa.
Keempat, Ekstrakurikuler; melalui kegiatan kreatif (lomba poster gizi, pentas drama tentang PHBS) atau pembentukan peer educator untuk mengkampanyekan hidup sehat di lingkungan sekolah.
Kelima, pembiasaan di kehidupan sehari-hari; satuan pendidikan mendorong komunikasi berkelanjutan dengan orang tua/wali untuk membangun kebiasaan makan bergizi dan PHBS siswa di lingkungannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensi Tiwe, S.E.,M.Si.Akt, menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada Tim BPMP NTT dan segenap pemangku kepentingan yang telah mengikuti kegiatan advokasi persiapan data dan kesiapan implementasi program MBG di satuan pendidikan Kabupaten Ende.
“Mari bersama-sama mendukung dan menyukseskan program MBG sesuai peran dan tanggung jawab kita masing-masing. Dari Ende Kota Rahim Pancasila, semoga visi generasi sehat, cerdas dan produktif menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” ungkap Kadis Mensi.*
