Perubahan Tarif PKB dan BBN-KB di NTT: Masyarakat Diminta Siap Hadapi Kebijakan Baru

Posted by : jurnalnt December 10, 2024 Tags : KENDARAAN , NTT , Pajak

KUPANG,jurnalntt.com| Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai 5 Januari 2025.

Hal ini disampaikan PLT kaban Pendapatan dan Aset Daerah(BPAD) Provinsi NTT  Dominikus Dore Payong, MA kepada awak media yang berlangsung di kantor Gubernur NTT Selasa ,10/11/2024.

Menurut Dominikus perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di NTT ini merupakan  implementasi dari Undang-Undang  hpubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memungut opsen pajak sebagai sumber pendapatan.

Dalam penjelasannya, Dominikus Payong menyampaikan bahwa perubahan tarif ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Pemprov NTT mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pajak guna meringankan beban masyarakat.

Dilanjutkan Dominikus, PKB: Tarif diturunkan dari 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB: Tarif yang semula 2% dikurangi menjadi 1%.

“Kami sudah membahas ini secara mendalam dan telah menetapkan bahwa penyesuaian ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Dominikus.

Dominikus menegaskan bahwa tarif baru ini lebih rendah dibandingkan beberapa provinsi lain di Indonesia.

Soal tarif pajak dan Opsen pajak berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 2022 semua di tingkatan dan dijabarkan  dalam perda masing- masing.

Kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan dan memperkuat keuangan hak Opsen  dan bea balik nama kendaraan bermotor 66 persen terjadi penurunan 1,2 persen.

“ Tugas kami melakukan rapat dengan pemerintah kabupaten kota dan harus UPTD  lebih aktif  untuk melalukan pemungutan pajak. Dalam PKS selain Pemkot dan kabupaten dilibatkan dalam pelaksanaan pajak dan ada alokasi dana 2,5 persen untuk biaya tilang gabungan setempat,” tegas Dominikus.

Untuk diketahui, Opsen Pajak dan Perubahan Tarif merupakan dua aspek penting dalam pengelolaan pajak daerah dan pusat yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat otonomi daerah

Penerapan opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Opsen pajak memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan dari aktivitas ekonomi di wilayahnya.

Kesempatan yang sama  perwakilan Kantor pajak Pratama Kupang Yupiter  Heldeberg Siburian menyampaikan PPN disesuaikan 12 persen namun ada fasilitas barang dan jasa tidak terkena PPN seperti  pendidikan,kesehatan.

Menurut Yupiter Ada barang dan jasa dibebaskan yang paling sering ada kebutuhan pokok beras,daging,jagung dan lainnya.

Penyesuaian tarif ini tidak akan terpengaruh.

“Ada juga yang ditanggung pemerintah seperti rumah subsidi, penjualan rumah smpai 5 miliar. Tidak semua sakit tetapi ada yang menanggung pajak yang lebih,” ujar Yupiter.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kebijakan fiskal yang sering dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Di Indonesia, PPN mengalami kenaikan bertahap sebagai bagian dari perpajakan.

Kenaikan Tarif PPNt dari 10% menjadi 11 % berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, tarif ini  naik lagi menjadi  12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Lebih lanjut dijelaskan Yupiter Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Pendapatan ini penting untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.

“Dengan mengurangi kebocoran pajak melalui digitalisasi dan pengawasan yang lebih baik, pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan tanpa harus terlalu sering menaikkan tarif,”ungkap Yupiter.

Pemerintah harus bekerja sama dengan bank sentral untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan moneter.

Jika memungkinkan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan PPN dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu stabilitas sosial atau menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.

Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong, bersama perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Jupiter. Acara ini turut didampingi oleh perwakilan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov NTT, Selfi Nanges dan Aven Reme.(Vir)

RELATED POSTS
FOLLOW US