KUPANG, jurnalntt.com| Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menghimbau masyarakat agar tidak usah membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberi karcis resmi yang berstempel basah.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton Jumat,1/3/2024.
“Jangan bayar parkir, jika tak ada karcis resmi pemkot Kupang,” ungkap Darius Beda Daton.
Menurut Darius baru saja perubahan tarif parkir ditetapkan Pemerintah Kota Kupang, keluhan warga mulai ramai. Keluhan dimulai dari besaran tarif yang mengalami kenaikan khususnya roda empat ke atas, minimnya sosialisasi hingga karcis palsu alias karcis copian yang tidak berstempel basah dinas perhubungan Kota Kupang.
“ Soal karcis palsu/copian ini jika terus dibiarkan tentu akan mengurangi pencapaian target pendapatan dari retribusi parkir, untuk itu kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang agar menertibkan juru parkir yang menggunakan karcis palsu/copian jika ada. Kami sarankan agar karcis resmi dari Pemkot Kupang menggunakan barcode atau nomor seri guna menghindari pemalsuan. Sebab jika tidak akan mengurangi potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir dan hanya menguntungkan juru parkir dan pengelolahnya,” kata Darius.
Saat ini, sesuai Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan di Kota Kupang mengalami perubahan besaran tarif khususnya roda empat ke atas baik untuk parkir tepi jalan umum maupun parkir tempat khusus. Sedangkan untuk roda dua dan tiga tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp. 2000. Setiap penambahan jam sampai dengan maksimal 8 jam untuk setiap jenis kendaraan dikenakan tarif progresif per kendaraan sebesar Rp 1.000.
“Oleh karena itu, seluruh warga masyarakat / pengguna jalan agar membayar tarif sesuai dengan besaran yang tertera dalam karcis, serta meminta karcis dari pengelolah / juru parkir sebelum membayar retribusi parkir. Bagi juru parkir atau pengelolah yang tidak menyediakan / memberikan karcis atau memberikan karcis copian kepada pengguna jalan agar tidak perlu membayar retribusi parkir tersebut,” tegas Darius.(*)