Gelar Pertemuan Bakohumas, Sekda NTT, Kosmas D. Lana Tekankan Penting Legalitas Bagi Media Massa

Posted by : jurnalnt May 30, 2024 Tags : Bakohumas , Legalitas , media masa

Kupang, jurnalntt.com| Pemerintah Provinsi NTT menggelar pertemuan Bakohumas lingkup pemerintah Provinsi NTT bersama insan pers di hotel Ima pada Rabu (30/05/2024).

Pertemuan Bakohumas mengusung tema” Pentingnya Legalitas bagi media Massa” .

Sekda NTT Kosmas D. Lana dalam sambutannya mengatakan peran pers yang legal memiliki tugas penting dalam struktur di pemerintahan masuk dalam infrastruktur politik dan memiliki kemampuan dalam keputusan publik.

” Kita ketahui dan definisi arti Pers tentunya di miliki setiap perusahaan Pers maka di dalam berbagai refleksi pers masuk dalam komponen infrastruktur politik karena pers bertugas mempengaruhi struktur pemerintahan dan Politik, itu peran penting pers,” ujar Sekda Lana.

Menurut Kosmas Lana, Media massa adalah sarana atau alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas termasuk di dalam adalah surat kabar, majalah, radio, televisi, media online memainkan peran penting dalam membentuk opini publik menyebarkan berita dan mempengaruhi masyarakat

Pers sebagai pilar demokrasi, media massa berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan peristiwa penting sekaligus berperan dalam mendidik dan wawasan kepada masyarakat. Keterlibatan media massa bertanggung jawab sangat diperlukan untuk menjaga kestabilan dan kemajuan suatu bangsa.

Oleh sebab itu setiap perusahaan Pers harus memiliki legalitas karena itu bagian kekuatan hukum sesuai perundang – undangan.

Kosmas D. Lana menambahkan bahwa tantangan yang dihadapi media massa tanpa legalisasi akan mengalami beberapa poin yaitu ketidakpastian, kredibilitas yang terancam, hambatan industri, kerentanan terhadap penyalahgunaan .

Sekda NTT menekankan aspek penting nya legalitas untuk menentukan status perusahaan Pers yaitu jika ada aturan Pers dimana ketika ada sumber informasi untuk of the record maka Pers harus memahami dan tidak menulis berita tersebut.

“Oleh sebab itu Proses legalitas pers harus meliputi pendaftaran entitas, perizinan usaha, pemantauan evaluasi, dan perolehan perizinan,” Pungkas Kosmas D. Lana.

Hadir pada kegiatan pertemuan Bakohumas secara virtual yaitu Dewan Pers, dan Kabid Humas Polda NTT.(Cyntia).

RELATED POSTS
FOLLOW US