10 Tahun JKN, BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpol.No 2 Tahun 2023 Buat SIM Harus Punya BPJS Aktif 

Posted by : jurnalnt June 19, 2024 Tags : BPJS Kesehatan , JKN , PERPOL

Kupang,Jurnalntt.com| BPJS kesehatan Cabang Kupang menggelar media Gathering bersama seratus wartawan Kota Kupang yang berlangsung di restoran Phoenix pada Rabu(19/06/2024).

Media gathering yang diselenggarakan BPJS kesehatan Cabang Kupang mengusung tema “Satu Dekade program JKN menuju cakupan semesta bermutu dan berkesinambungan”.

Sakarias Rhewa selaku kepala bagian SDM umum dan komunikasi BPJS kesehatan Cabang Kupang saat memaparkan capaian program BPJS pada 10 Tahun JKN.

Pada satu Dekade JKN pelaksanaan program JKN memang di apresiasi karena selama ini sudah dilaksanakan namun masih perlu ada perbaikan.

Akses kesehatan menjadi lebih mudah, namun belum saatnya berpuas diri karena masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan

Terkait dengan perlu adanya perbaikan dan penerapan Layanan kesehatan maka ada program BPJS tentang kepengurusan SIM yang harus menunjukan kepesertaan BPJS, maka Sakarias Rhewa mengatakan perlu memperhatikan skema alur layanan SIM dalam implementasi Perpol No.2 Tahun 2023.

Untuk menerapkan dan program BPJS kesehatan tentang layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM harus sudah memiliki kepesertaan BPJS kesehatan maka saat ini sedang dalam uji coba Polda NTT.

“Uji coba akan di lakukan pada 1 juli sampai 30 September 2024, satu Minggu uji coba ini kami merasa cukup , dan sebagai masa uji coba Perpol No. 2 Tahun 2023 dan pada pengambilan SIM dipastikan JKN aktif secara Nasional,” Jelas Sakarias Rhewa.

Menurut Sakarias Rhewa dalam pengurusan dokumen SIM dengan harus sesuai perpol No .2 yakni sudah sebagai peserta JKN maka perlu gencar sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak kaget ketika ada ketentuan yang berlaku.

Sakarias mengatakan tujuan utama BPjS kesehatan dengan program tersebut agar masyarakat dapat terlindungi dengan memiliki BPJS kesehatan.

Berikut skema alur layanan SIM dalam implementasi Perpol No. 2 Tahun 2023

Yakni diawali dengan pendaftaran, indentifikasi, pencerahan dan pengujian, uji praktek dan simulator, pencetakan dan penyerahan yang terakhir pengarsipan.

Sakarias berharap kepada para insan pers agar dapat menginformasikan kepada masyarakat daerah tentang uj coba sebelum 1 juli 2024 agar masyarakat mengetahui.selain itu perlu ada kesiapan dari seluruh jajaran pelayanan SIM yaitu mengikuti skema alur penerbitan SIM dengan pemberlakuan Perpol No.2 Tahun 2023 untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM dan yang terakhir adalah kesiapan SDM, sarana, dan akses untuk pengecekan status kesertaan JKN.

“Kami dari BPJS kesehatan Cabang Kupang sangat berharap kepada media agar dapat menginformasikan program Perpol No.2 Tahun 2023 kepada masyarakat agar dapat mengetahui program JKN,” Pungkas Sakarias Rhewa. ( CP).

RELATED POSTS
FOLLOW US