Direktur PDAM Kabupaten Kupang Didesak Segera Lepas Jabatan Sebagai Dewan Pengawas

- Editor

Selasa, 17 Maret 2020 - 06:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OELAMASI,JURNALNTT1.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST mendesak Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau agar segera melepas jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Prof.W.Z Yohanes Kupang.
Desakan ini disampaikan Anton kepada media ini, Senin (16/3/2020).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST

Anton mengatakan, sikap Yoyarib yang enggan melepas jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas pada RSUD Prof.WZ.Yohanes Kupang jelas akan menggangu kinerjanya selaku direktur. Sebab, Yoyarib akan sulit membagi waktu antara bekerja sebagai direktur dan sebagai dewan pengawas.

Baca Juga  Bupati Malaka Sebut, Keutamaan Dalam Pembangunan Adalah Kesejahteraan Rakyat

“Yoyarib harus profesional. Jangan rangkap jabatan karena jelas akan sulit membagi waktu. PDAM harus ditangani secara profesional,” tandas politisi Hanura ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anton, Yoyarib harus berjiwa besar melepas jabatan sebagai dewan pengawas agar lebih fokus membenahi manejemen PDAM Kabupaten Kupang yang saat ini masih terdapat banyak persolan yang belum terselesaikan.

Sementara itu, seorang karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal atas sikap rangkap jabatan yang masih dilakukan Yoyarib pasca dilantik sebagai direktur definitif PDAM Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Pemkab Kupang Dapat Sanksi Penundaan Penyaluran DAU 35 Persen

Karyawan tersebut mengirim pesan Whats App kepada Anton Natun dan diteruskan kepada media ini.

“Selamat pagi. Teman-teman anggota Dewan agar meminta penjelasan dari Dirut PDAM Kab Kupang mengenai status beliau yang masih merangkap jabatan Badan pengawas Rumah sakit Umum dan Dirut PDAM Kab Kupang. Sdh menjadi Dirut tidak prosedural dan melanggar Permendagri dan Perda tapi DPRD masih diam saja”, ungkap karyawan tersebut.

Menanggapi desakan itu, Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau mengaku enggan mundur dari jabatannya saat ini selaku anggota dewan pengawas di RSUD W.Z. Yohanes Kupang.

Baca Juga  Paket Gemoy Dapat Nomor Urut 4 : Fokus, Kepraktisan, Fondasi, Penyelesaian, dan Kejujuran.

Sebab jabatan sebagai anggota dewan pengawas adalah jabatan fungsional. Bukan jabatan struktutal.

Yoyarib mengaku, hingga saat ini pekerjaannya sebagai direktur PDAM Kabupaten Kupang sama sekali tidak terganggu.

“Kalau selaku dewan pengawas selama ini kami selalu lakukan rapat di luar jam kerja. Jadi saya kira sah-sah saja. Karena tidak menggangu kerja saya di PDAM. Apalagi Pak Gubernur juga menginginkan saya di sana sebagai dewan pengawas”, pungkasnya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:36 WITA

Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA