Direktur PDAM Kabupaten Kupang Didesak Segera Lepas Jabatan Sebagai Dewan Pengawas

- Editor

Selasa, 17 Maret 2020 - 06:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OELAMASI,JURNALNTT1.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST mendesak Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau agar segera melepas jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Prof.W.Z Yohanes Kupang.
Desakan ini disampaikan Anton kepada media ini, Senin (16/3/2020).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST

Anton mengatakan, sikap Yoyarib yang enggan melepas jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas pada RSUD Prof.WZ.Yohanes Kupang jelas akan menggangu kinerjanya selaku direktur. Sebab, Yoyarib akan sulit membagi waktu antara bekerja sebagai direktur dan sebagai dewan pengawas.

Baca Juga  Lepas 12 Calon Jamaah Haji, Ini Pesan Bupati Kupang

“Yoyarib harus profesional. Jangan rangkap jabatan karena jelas akan sulit membagi waktu. PDAM harus ditangani secara profesional,” tandas politisi Hanura ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anton, Yoyarib harus berjiwa besar melepas jabatan sebagai dewan pengawas agar lebih fokus membenahi manejemen PDAM Kabupaten Kupang yang saat ini masih terdapat banyak persolan yang belum terselesaikan.

Sementara itu, seorang karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal atas sikap rangkap jabatan yang masih dilakukan Yoyarib pasca dilantik sebagai direktur definitif PDAM Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Capaian Vaksin di Malaka Meningkat, Bupati Simon Berikan Apresiasi Untuk Semua Pihak

Karyawan tersebut mengirim pesan Whats App kepada Anton Natun dan diteruskan kepada media ini.

“Selamat pagi. Teman-teman anggota Dewan agar meminta penjelasan dari Dirut PDAM Kab Kupang mengenai status beliau yang masih merangkap jabatan Badan pengawas Rumah sakit Umum dan Dirut PDAM Kab Kupang. Sdh menjadi Dirut tidak prosedural dan melanggar Permendagri dan Perda tapi DPRD masih diam saja”, ungkap karyawan tersebut.

Menanggapi desakan itu, Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau mengaku enggan mundur dari jabatannya saat ini selaku anggota dewan pengawas di RSUD W.Z. Yohanes Kupang.

Baca Juga  Bupati Malaka Apresiasi Kinerja Plt.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka

Sebab jabatan sebagai anggota dewan pengawas adalah jabatan fungsional. Bukan jabatan struktutal.

Yoyarib mengaku, hingga saat ini pekerjaannya sebagai direktur PDAM Kabupaten Kupang sama sekali tidak terganggu.

“Kalau selaku dewan pengawas selama ini kami selalu lakukan rapat di luar jam kerja. Jadi saya kira sah-sah saja. Karena tidak menggangu kerja saya di PDAM. Apalagi Pak Gubernur juga menginginkan saya di sana sebagai dewan pengawas”, pungkasnya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru