KUPANG,jurnalntt.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang memastikan tidak ada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Kota Kupang 2024.
Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan semalam pukul 23.00, tidak ada satu pun bakal calon yang datang ke KPU Kota untuk menyerahkan surat dukungannya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe kepada awak media di Kantor KPU Kota Kupang Nusa Tenggara Timur Senin, 13/5/2024.
Ismail menegaskan bahwa hingga pukul 23.00 wita Minggu, 13/5/2024 tidak ada paslon Wali Kota Kupang menyerahkan berkas di KPU Kota Kupang.
“Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (Silon),” jelas Ismail Manoe.
Ismail menyampaikan pihaknya telah memberikan waktu untuk bakal calon Kepala Daerah jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungannya sejak 8 hingga 12 Mei.
“Dengan demikian bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dari jalur perseorangan dinyatakan tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Ismail Manoe menyerahkan rilis tertulis yang berisi penjelasan hasil pleno sebagai berikut:
“KPU Kota Kupang melaksanakan Fasilitasi Penerimaan Penyerahan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang dalam Pemilihan Tahun 2024, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.00.
Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 445/PL.02.2-SD/53/2024 dan hasil rapat Pleno perihal Jadwal Penerimaan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang dalam Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.
Dalam rangka pengajuan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang oleh Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi mengajukan permohonan pembukaan akses Silonkada dengan nomor surat Nomor 03/SP.YATL/BC.Walkot/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 Perihal surat Mandat Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Operator Silon KWK-KPU atas nama Yoseph Sahat Maruli Tua Lumban Gaol.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi juga menyampaikan waktu pendaftaran persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang kepada KPU Kota Kupang melalui surat nomor 05/SP.YATL/BC.Walkot/V/2024 tanggal 09 Mei 2024 yang dijadwalkan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 17.00 Wita.
Pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024 mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.00 Wita dan tidak terdapat penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh Tim Bakal Calon Pasangan Yoseph Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi ataupun bakal pasangan calon lainnya (nihil).
Jadwal pendaftaran bagi balon walikota yang lolos seleksi Parpol bagi paslon Parpol akan dibuka dari 20-27 Agustus2024.(Vir).