
KUPANG,jurnalntt.com. ||Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan.
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya akan diproses melalui Coretax DJP, sebuah sistem administrasi layanan digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak secara lebih mudah, sederhana, dan terintegrasi dalam satu website. Melalui platform ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai menu layanan perpajakan hanya dengan satu akun digital.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Coretax, KPP Pratama Kupang menggelar kelas pajak pengisian SPT Tahunan melalui Coretax pada Kamis (2/10) di Aula Sasando.
Kegiatan ini diikuti sejumlah wajib pajak di wilayah Kota Kupang dengan konsep interaktif, di mana peserta langsung mencoba mengakses laman Coretax dan mempraktikkan pengisian SPT.
Sejak September 2025, KPP Pratama Kupang telah menyelenggarakan sedikitnya lima kali kelas pajak, dengan total lebih dari 100 peserta. Kegiatan ini diadakan secara luring dan juga tersedia daring melalui Zoom Meeting, sehingga masyarakat dapat memilih metode belajar sesuai kebutuhan.
Pendaftaran kelas pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp 085338858239 atau akun Instagram resmi @pajakkupang.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax. Bagi yang sudah terdaftar di DJP Online, prosesnya cukup dengan masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id
lalu memilih menu “lupa kata sandi”. Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi NPWP dan memilih metode konfirmasi reset melalui email atau nomor ponsel.
Langkah berikutnya adalah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital, yang akan digunakan sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas. Tutorial resmi registrasi akun dapat diakses melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, berharap seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum batas waktu pelaporan.
Kami harap Bapak/Ibu wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aktivasi akun Coretax lebih awal dan belajar langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan. Apabila ada kendala, kami terbuka untuk memberikan konsultasi baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring,” ujar Rimedi.***
