Kota Kupang,jurnalntt.com|- Sejumlah massa di Kota Kupang terlihat sedang melakukan aksi damai di depan pintu gerbang masuk Mapolres Kupang Kota, pada Sabtu (23/03/24) tadi.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Pemilu (PPP) yang dikoordinatori oleh Cakti Flobamorrinci A. Kirie, datang ke Polres dengan membawa sejumlah tuntutan.
Cakti menjelaskan bahwa aksi damai yang dilakukan hari ini adalah bagian dari dukungan moril kepada polri atas kinerjanya pada Pimilu 2024.
“Kami bangga dan berikan apresiasi kepada kinerja Polri karena telah mengawal pemilu 2024 dengan baik dan berjalan damai tanpa ada konflik,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan awak media, massa yang melakukan aksi damai di depan Mapolres Kupang Kota ini sambil membawakan beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan dan juga dukungan kepada Polri.
Adapun tuntutan yang disampaikan Cakti Flobamorrinci A. Kirie kepada media ini adalah “meminta kepada Polri untuk melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku penyabar hoax, termasuk persoalan pemilu.
“Kami meminta dan sekaligus mendukung kepada Polri agar tindak tegas pemilik akun @connierakundinibakrie karena telah menuding polisi punya akses Sirekap dan C1,” tegasnya.
Selain itu dia mengatakan pernyataan di dalam akun tersebut meresahkan dan membuat gaduh masyarakat. Untuk itu, pihaknya melaporkan akun Instagram milik Connie
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kupang Kota Kapolres Kupang Kota AKBP Aldinan RJH Manurung juga menyampaikan terima kasih, apresiasi dan dukungannya. Ia pun menyampaikan bahwa ketertiban selama pemilu sudah menjadi kewajiban pihaknya.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat selama pemilu, jika ada anggota yang merasa lebih hebat dari masyarakat, segera laporkan kepada saya, “ujar AKBP Aldinan.
Terkait dengan tuntutan masa aksi damai, ia menyampaikan bahwa hal itu akan dianalisis lebih dalam.
“Nanti akan dilihat lagi, apakah masuk dalam permasalahan pemilu. Kalau permasalahan pemilu yang diatur dalam aturan KPU dan Bawaslu, dan secara umum UU Pemilu yang berdampak pada pidana umum seperti ITE, nanti akan diperiksa, baru bisa dibuktikan,” Kapolres Kupang Kota Kapolres Kupang Kota AKBP Aldinan RJH Manurung.*