GMNI TTS Desak Kapolres TTS Tahan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Posted by : jurnalnt August 7, 2025 Tags : GMNI , KAPOLRES , KORBAN

TTS,jurnalntt.com|| Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI ) Cabang Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan keprihatinan mendalam dan seruan keadilan atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa KF (16 tahun), warga Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.

Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan seruan keadilan atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa KF (16 tahun), warga Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Korban telah mengalami penderitaan fisik dan psikologis akibat tindakan pelaku, yang diduga melakukan persetubuhan berkali-kali.

Laporan resmi telah disampaikan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian pada 18 Juni 2025, namun hingga saat ini pelaku belum juga ditahan, meskipun bukti dan keterangan telah disampaikan.

Pernyataan Ketua GMNI Cabang TTS

Ketua GMNI Cabang TTS, Bensanu Medifano Asbanu, menyatakan:

“Kami mengecam keras lambannya penanganan kasus ini. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran terhadap hak hidup dan masa depan anak. Kami mendesak Kapolres TTS segera menahan pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika hukum tidak berpihak pada korban, maka kami akan menggalang aksi solidaritas dan advokasi lebih luas. Ini bentuk kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan mediasi adat atau pendekatan kekeluargaan,” ungkap.”Bensanu Medifano Asbanu,

Sementara itu Weri Adina Tefbana, ibu korban, menuturkan dengan penuh haru:

“Anak saya trauma berat. Dia tidak bisa tidur, menangis setiap malam. Kami sudah lapor ke polisi sejak bulan Juni, tapi sampai sekarang belum ada keadilan. Kami minta pelaku ditahan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pelaku berkeliaran sementara anak saya menderita. Kami mohon keadilan.”ucap ibu korban.

Untuk itu GMNI TTS mendesak:

1. Kapolres TTS agar segera menahan dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi.

2. DP3A, Dinas Sosial, dan Unit PPA Polres TTS agar segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban dan keluarganya.

3. Pemerintah Kabupaten TTS agar memperkuat sistem perlindungan anak dan mencegah budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.

4. Media, organisasi pemuda, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum dan menolak segala bentuk penyelesaian non-hukum dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan budaya diam, dan membangun ruang yang aman dan bermartabat bagi anak-anak di Kabupaten TTS. Keadilan bagi KF adalah ujian bagi keberpihakan kita terhadap korban kekerasan seksual anak.**

 

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US