
KUPANG,jurnalntt.com| Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati melalui press release menyampaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Rabu, 26/3/2025.
Dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M sebagai berikut:
1.Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless
Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Jumat, 28 Maret 2025 s.d. Senin, 7 April 2025
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi.
2.Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Jumat, 28 Maret 2025 s.d. Senin, 7 April 2025
3.Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI tidak beroperasi.
4.Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 27 Maret 2025 (H-1)akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 8 April 2025.
5.Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) dan Layanan Perbankan yang Berbasis Elektronik atau Digital Layanan tetap beroperasi penuh.
6.Layanan Kas Jumat, 28 Maret 2025 s.d. Senin, 7 April 2025 dan Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.
Agus menjelaskan,Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 8 April 2024. Selanjutnya, pelaksanaan yg kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. *
