KUPANG,jurnalntt.com| Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut Pasal 2 ayat (1).
Dengan demikian, anak korban KDRT mengandung makna sebagai orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah.
Korban (victims) menurut Muladi adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masingmasing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan .
Bentuk kekerasan yang sering dialami anak yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga (vide Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004). Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual meliputi : a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran rumah tangga artinya suatu perbuatan yang tidak memenuhi kewajibannyag dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, termasuk perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Perlindungan anak korban mengandung makna sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada korban, yang dapat dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga social, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan terhadap anak korban KDRT, antara lain:
1. Perlindungan sementara oleh pihak kepolisian;
2. Penyampain keterangan kepada korban tentang hak-haknya atas pelayanan dan pendampingan;
3. Melindungi kerahasiaan identitas
4. Pelayanan kesehatan;
5. Pelayanan konseling;
6. Pelayanan rehabilitasi
7. Penyediaan “rumah aman” bagi korban;
8. Pemberian konsultasi hukum oleh advokat
9. Penguatan iman dan taqwa oleh rohaniawan
Dalam kerangka mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku maka negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan perlindungan terhadap anak korban. Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Universitas Nusa Cendana sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur berupaya secara intensif menunjang pembangunan daerah melalui implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. Pada dharma ketiga, pengabdian pada masyarakat telah dioperasionalkan dalam berbagai kegiatan nyata, setiap tahun anggaran. Mengacu pada amanat utama kegiatan pengabdian pada masyarakat, maka pada tahun 2024 ini peminatan hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana hendak menyelenggarakan penyuluhan dengan perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan fenomena terjadinya bunuh diri di Kupang.
Kegiatan ini secara operasional diselenggarakan oleh para tenaga pendidik pada peminatan hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Dengan standing akademik yang layak, pemenuhan kebutuhan sosial dan kebutuhan ekonomi masyarakat dan kemungkinan timbulnya keguncangan sosial karenanya. Kegiatan ini dilaksanakan di TPA Alak Kabupaten Kupang pada hari Sabtu Tanggal 28 Agustus 2024.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan pemahaman hukum bagi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga dan mencegah bunuh diri di kalangan anak muda di Kupang. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah ceramah/penyuluhan, tanya jawab. Yang menjadi khalayak sasaran dalam pengabdian Masyarakat ini adalah Warga masyarakat TPA Alak Kabupaten Kupang yang bekerja sebagai pemulung. Pemilihan khalayak sasaran ini berdasarkan pertimbangan bahwa pemulung merupaka suatu kelompok pekerja yang jarang mendapatkan perhatian dalam sosialisasi hukum.
Selama kegiatan berlangsung para peserta dengan antusias mengikuti jalannya pelatihan hal ini dapat terlihat dari jumlah peserta yang cukup banyak dan selama proses diskusi juga peserta dengan aktif bertanya. Hasil yang dicapai dengan adanya kegiatan ini adalah peserta mulai memahami hukum pemahaman hukum Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan pemahaman hukum bagi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga dan mencegah bunuh diri di kalangan anak muda di Kupang.
Berdasarkan proses ceramah dan tanya jawab, peserta termasuk antusias mengikuti kegiatan. Hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait dengan hukum pemahaman hukum Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan pemahaman hukum bagi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga dan mencegah bunuh diri di kalangan anak muda di Kupang. Rasa ingin tahu yang besar ini menjadi titik balik dengan harapan masyarakat mendapat wawasan yang bertambah sehingga dapat menghargai diri sendiri.
Pelaksanaan penyuluhan berjalan dengan baik dan lancar, para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam diskusi berjalan sangat baik. Rasa ingin tahu yang besar dari masyarakat menjadi titik balik dengan harapan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini digunakan sebagai media untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan pemahaman hukum bagi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga dan mencegah bunuh diri di kalangan anak muda di Kupang. Kegiatan seperti ini diharapkan adanya pelatihan lanjutan untuk lebih menambah wawasan, khususnya tentang Ilmu pengetahuan yang baru. Selain itu juga peserta mulai memahami hukum bagi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan anak dalam rumah tangga dan tindak pidana bunuh diri. Rasa ingin tahu yang besar ini menjadi titik balik dengan harapan masyarakat mendapat wawasan yang bertambah sehingga dapat menghargai diri sendiri dan mampu menjaga dan merawat kesehatan mental terkait maraknya kasus bunuh diri dan kekerasan terhadap anak. Dengan demikian akan didapatkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjadi generasi penerus bangsa yang mampu bersaing dengan negara lain.